DPRD Kuningan Usulkan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan, Prioritaskan Hak Asasi
DPRD Kuningan menginisiasi Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan demi pemenuhan hak asasi dan perlindungan kelompok rentan. Simak urgensi dan tahapan regulasi ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak dan Perempuan sebagai salah satu inisiatif legislasi untuk tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum bagi kelompok rentan di wilayah tersebut. Pengusulan raperda ini menunjukkan komitmen DPRD Kuningan dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak dan Perempuan sebagai salah satu inisiatif legislasi untuk tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum bagi kelompok rentan di wilayah tersebut. Pengusulan raperda ini menunjukkan komitmen DPRD Kuningan dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih, menegaskan bahwa raperda ini menjadi prioritas utama karena secara langsung berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan kelompok rentan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Persetujuan atas pengusulan raperda ini dicapai dalam rapat paripurna internal DPRD Kuningan pada Selasa (20/1/2026).
Seluruh fraksi DPRD Kuningan menyepakati pengusulan raperda ini, yang diajukan atas usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Proses pengusulan telah melalui mekanisme sesuai tata tertib DPRD, termasuk tahap harmonisasi. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Kuningan untuk pemberitahuan persetujuan dua Raperda inisiatif ini.
Urgensi Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan Kuningan
Urgensi Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan Kuningan
Regulasi Perlindungan Anak dan Perempuan di Kabupaten Kuningan dinilai sangat krusial mengingat masih adanya kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi serta perlakuan tidak adil yang terjadi di masyarakat. DPRD Kuningan melihat kebutuhan mendesak untuk menghadirkan payung hukum yang kokoh. Ini bertujuan untuk memastikan setiap individu, terutama anak-anak dan perempuan, mendapatkan perlindungan yang layak.
Ujang Kosasih menjelaskan, “Perlindungan ibu dan anak ini bukan hanya tanggung jawab DPRD, tetapi juga pemerintah dan negara. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan adil. Inisiatif ini merupakan wujud nyata kepedulian legislatif terhadap isu sosial yang fundamental.
Penyusunan raperda ini diharapkan dapat meminimalisir angka kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak-hak anak dan perempuan. Dengan demikian, diharapkan tercipta perubahan budaya yang lebih menghargai dan melindungi kelompok rentan.
Proses Legislasi dan Persetujuan Fraksi DPRD Kuningan
Pengusulan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan ini telah mengikuti prosedur legislasi yang berlaku di DPRD Kabupaten Kuningan. Dimulai dari pengajuan oleh Bapemperda, proses dilanjutkan dengan harmonisasi untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tahap ini krusial untuk menghasilkan produk hukum yang valid dan implementatif.
Setelah tahap harmonisasi selesai, pimpinan DPRD Kuningan mengadakan rapat paripurna internal. Dalam rapat tersebut, Bapemperda diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan dua raperda inisiatif. Ujang Kosasih memastikan bahwa seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan persetujuan terhadap usulan raperda tentang perlindungan ibu dan anak tersebut, menunjukkan konsensus politik yang kuat.
Tahap selanjutnya setelah persetujuan internal adalah penyampaian surat resmi kepada Bupati Kuningan sebagai pemberitahuan. Kemudian akan dilakukan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kuningan Tahun 2026 melalui rapat paripurna DPRD. Propemperda ini akan menggabungkan raperda usulan pemerintah daerah dan raperda inisiatif DPRD yang telah disepakati bersama.
Raperda Investasi: Penguatan Iklim Usaha di Kuningan
Selain Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan, DPRD Kabupaten Kuningan juga mengusulkan Raperda tentang Investasi sebagai program inisiatif untuk tahun 2026. Raperda ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para investor. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi.
Raperda Investasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kabupaten Kuningan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan mendukung, diharapkan akan menarik lebih banyak penanam modal. Hal ini pada gilirannya akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kedua raperda inisiatif ini, baik Perlindungan Anak dan Perempuan maupun Investasi, menunjukkan fokus DPRD Kuningan pada dua pilar pembangunan. Yaitu, kesejahteraan sosial melalui perlindungan hak asasi, dan pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan iklim investasi yang sehat. Ini adalah upaya komprehensif untuk memajukan Kabupaten Kuningan.
Sumber: https://www.merdeka.com/politik/dprd-kuningan-usulkan-raperda-perlindungan-anak-dan-perempuan-prioritaskan-hak-asasi-526435-mvk.html?page=4
Desi Rojaul Insan
Sumber: https://www.merdeka.com/politik/dprd-kuningan-usulkan-raperda-perlindungan-anak-dan-perempuan-prioritaskan-hak-asasi-526435-mvk.html?page=4